tirto.id - Pakar Telematika, Roy Suryo, selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) atas isu ijazah palsu. Pemeriksaan kepadanya berjalan sekitar empat jam.
"Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan berjumlah halaman sekitar 22 lebih, saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Roy Suryo mengatakan, tidak ada pertanyaan substansial yang diberikan kepadanya. Namun, mantan Politikus Partai Demokrat ini memastikan bahwa semua pertanyaan diberikan penyidik dengan sangat baik.
"Kemudian tentang ada beberapa hal yang lain ditanyakan, apa soal video begini, video begini, saya hanya jawab singkat saja 'Apakah itu pada surat laporan? Tertanggal 26 Maret 2025?' Ketika ditanyakan tidak terkait dengan itu, ya sudah, jangan tanya saya yang tidak ada kaitannya dengan itu," tutur Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo menyampaikan, sangkaan pasal dalam laporan Jokowi itu pun dipandang tidak tepat. Sebab, yang dimaksud dalam Pasal 311, Pasal 310, Pasal 27 Ayat a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE adalah terkait transaksi elektronik agar Indonesia selamat di perdagangan internasional.
Dia menambahkan, penyidik pun didesak memproses semua laporan secara cepat sebagaimana laporan yang dibuat Jokowi. Menurut Roy Suryo, dengan begitu masyarakat tentu bakal sangat senang.
"Ini luar biasa, kalau ini dilakukan semua masyarakat, masyarakat akan sangat senang karena laporan bisa cepat, hari itu lapor SPKT, hari itu juga buat BAP, hari itu juga terbit surat perintah penyelidikan dan bahkan undangan. Saya harap sikap itu ada pada semua pelaporan yang ada, jangan membedakan masyarakat yang ada," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































