Menuju konten utama

RKUHP Bisa Mempersulit Kampanye Keluarga Berencana

Pertumbuhan penduduk bukan hal sepele, itu sebabnya ada program KB. Namun, RKUHP ditengarai akan menghambat promosi alat kontrasepsi.

RKUHP Bisa Mempersulit Kampanye Keluarga Berencana
Seorang ibu menggendong anak berjalan melewati Posyandu di wilayah Kampung Keluarga Berencana (KB), Kota Bogor, Jawa Barat, Antara Foto/Arif Firmansyah

tirto.id - Sejak 1960 hingga 2016, jumlah penduduk Indonesia telah meningkat sekitar tiga kali lipat. Data World Bank menunjukkan, lima belas tahun setelah kemerdekaan Indonesia, penduduk berjumlah 87.792.515 jiwa, sementara pada 2016, angka ini membengkak hingga 261.115.456 jiwa.

Pertambahan jumlah penduduk suatu negara diiringi oleh berbagai konsekuensi dari aspek ekonomi, politik, dan sosial budaya yang menjadi tanggungan pemerintah dan warga sendiri. Karenanya, sejak dekade 70-an, pemerintah Orde Baru memulai inisiatif mengendalikan ledakan penduduk dengan membentuk BKKBN dan mengusung program keluarga berencana.

Slogan “dua anak cukup” yang dikumandangkan semenjak itu tidak secara instan mengerem laju pertumbuhan penduduk. Menembus masyarakat yang sebagian percaya anggapan banyak anak banyak rezeki bukanlah PR mudah bagi pemerintah, demikian pula mengedukasi warganya tentang alat pencegah kehamilan lewat berbagai medium.

Upaya tunggal dari pusat saja tidak cukup menjangkau warga di berbagai tempat dan dari berbagai latar belakang. Maka dari itu, peran serta masyarakat sipil secara individual maupun dalam LSM-LSM menjadi penting untuk mendukung program negara ini.

Kampanye mengendalikan jumlah penduduk ini hadir setelah hukum yang mengatur soal penyebaran informasi tentang alat kontrasepsi diberlakukan. Dalam pasal 534 KUHP disebutkan:

Barangsiapa dengan terang-terangan melakukan sesuatu ikhtiar untukmencegah hamil, atau dengan terang-terangan atau dengan tidak diminta menawarkan ikhtiar demikian atau pertolongan (pekerjaan) untuk mencegah hamil itu, atau dengan terang-terangan menyiarkan sesuatu, tulisan, tidak dengan diminta menunjukkan, bahwa ikhtiar itu atau pertolongan itu boleh didapat, dihukumkurungan selama-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Di samping itu, ada pula pasal 283 yang di dalamnya tercantum ancaman pidana bagi orang yang menawarkan, memberikan, atau mempertunjukkan lewat gambar atau tulisan tentang cara mencegah kehamilan kepada anak di bawah 17 tahun.

Untuk menghindari benturan antara pasal KUHP dan program KB yang dicanangkan pemerintah, dibuatlah pengecualian pemidanaan untuk pihak tertentu.

Dalam laporan terbitan ICJR bertajuk “Anti Kontrasepsi? Problematikanya dalam Rancangan KUHP” tertulis, surat Jaksa Agung yang terbit pada 19 Mei 1978 mencantumkan kebijakan khusus untuk penerapan pasal-pasal tadi.

“Jika di daerah kekuasaan Saudara terjadi pelanggaran Pasal 283 dan Pasal 534 KUHP yang tersangkanya petugas Keluarga Berencana dan perbuatannya dilakukan dalam rangka menjalankan tugas Keluarga Berencana, maka untuk menyelesaikan perkaranya agar Saudara mengusulkan kepada kami untuk dikesampingkan,” demikian petikan surat Jaksa Agung tersebut.

Kendati aturan tentang penyebaran produk dan cara pencegah kehamilan masih diberlakukan dengan pengecualian dan berfokus pada tujuan menyukseskan keluarga berencana, kegiatan distribusi dan sosialisasi hal ini terus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Tidak hanya menargetkan jumlah penduduk yang terkendali, tetapi juga guna mencegah penularan penyakit menular seksual dan HIV/AIDS.

Adanya fakta seperti demikian di lapangan dipandang ICJR sebagai upaya dekriminalisasi promosi alat kontrasepsi dengan terang-terangan secara de facto. Aturan negara tetap tidak dicabut, tetapi secara sosiologis dan politis (politik keluarga berencana), larangan dan hukumannya "diam-diam" tidak diberlakukan.

Selama puluhan tahun, warga dapat dengan bebas mengakses alat kontrasepsi. Berbagai LSM dan tokoh-tokoh masyarakat menjalankan kampanye penggunaan kondom atau alat pencegah kehamilan di macam-macam lingkup sosial, meski tidak dimungkiri ada saja kontroversi bila menyinggung pendidikan seks di kalangan remaja. Penerapan pasal 283 dan 534 selama ini berjalan di lorong yang senyap. Namun, bukan berarti ia telah benar-benar diabaikan oleh para pemangku jabatan.

Dalam pembahasan RKUHP di DPR, pasal yang mengatur soal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan masih disertakan untuk direvisi. Tertulis di pasal 481 RKUHP:

Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.”

Frasa mengenai siapa yang berhak secara terang-terangan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan menimbulkan kontroversi. Tidak hanya sampai di sini, dalam pasal 483 RKUHP pun disebutkan frasa multi-interpretasi lainnya, yakni mengenai petugas yang berwenang menyosialisasikan tentang alat kontrasepsi. Di dalamnya tertulis:

Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.”

ICJR bersama sejumlah lembaga lain yang peduli terhadap isu ini seperti Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP), dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritik penyertaan pasal-pasal tersebut dalam rapat RKUHP.

Mereka menilai penggunaan unsur “tanpa hak” memperkokoh konsep bahwa yang dapat memberikan informasi adalah petugas yang berwenang saja. Ini berarti, masyarakat sipil atau mereka yang bergerak di bidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan “hak” sebagaimana pengaturan Pasal 481 RKUHP. Pasal ini mereka rasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cenderung mengakibatkan over-kriminalisasi.

Over-kriminalisasi yang mereka maksudkan menyinggung kader KB di Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar 80.000 orang dan 569.477 kader/tokoh agama/tokoh masyarakat terlatih yang tercatat dalam data Kemenkes sampai tahun 2014. Bila kader-kader tersebut tidak terkategori ‘pihak berwenang’ sesuai aturan dalam pasal 483 RKUHP, mereka berpotensi mendapat ancaman pidana. Efeknya, program keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular seksual dapat terkendala.

Bila pasal-pasal yang terdapat di RKUHP ini tetap dipertahankan, ada beberapa peraturan pemerintah lain yang bertabrakan dengannya, misalnya UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, terutama yang menyinggung soal peran serta masyarakat.

Dalam UU No. 36 tahun 2009 bagian keenam, dinyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi terkait kesehatan reproduksi dan negara menjamin hal ini. Upaya membatasi informasi oleh pihak sipil atau siapa pun yang dianggap tidak berwenang menjadi pilihan untuk menegakkan keteraturan di masyarakat, tetapi bisa berimbas negatif pada masyarakat itu sendiri.

Infografik kontrasepsi dan keluarga berencana

Kontroversi Kampanye Penggunaan Kondom

Dalam berbagai konteks, edukasi seks atau hal-hal terkait kesehatan reproduksi masih dianggap tabu. Akhir tahun 2016, buku Aku Berani Tidur Sendiri & Aku Belajar Mengendalikan Diri yang oleh penerbit Tiga Ananda ditujukan untuk menyosialisasikan hal-hal seputar seksualitas pada anak, ditanggapi negatif oleh sebagian pihak. Pada salah satu bagiannya, terdapat cerita yang menggambarkan aktivitas masturbasi oleh anak.

Empat tahun sebelumnya, Menkes yang tengah menjabat, Nafsiah Mboi, aktif berkampanye mencegah HIV/AIDS dengan penggunaan kondom. Sekalipun bertujuan mereduksi angka kematian akibat penyakit tersebut, kebijakan perempuan yang pernah menjabat sebagai Direktur Department of Gender and Women's Health, WHO (1999-2002) itu tidak lepas dari pertentangan.

Dilansir Antara, pada Juni 2012, HTI Jember sempat berdemo menolak kebijakan Nafsiah tersebut dengan alasan penggunaan kondom dengan alasan mencegah penularan HIV/AIDS hanya akan melegalkan perzinaan dan seks bebas. Koordinator aksi HTI Jember kala itu, Ahmad Hadi, juga menyatakan bahwa kampanye pemakaian kondom merupakan solusi sekularisme-kapitalisme dalam mengatasi dampak buruk perilaku seks bebas.

Kendati ada pandangan-pandangan negatif soal kampanye alat kontrasepsi semacam ini, Nafsiah tetap teguh menjalankan kebijakannya. Tahun 2013, dalam acara konferensi pers Hari AIDS sedunia, ia mengatakan, “Kondom bukan barang terlarang seperti narkotika. Jadi tidak perlu risau, jika ada yang bagi-bagi kondom.”

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Patresia Kirnandita

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Patresia Kirnandita
Penulis: Patresia Kirnandita
Editor: Maulida Sri Handayani