Menuju konten utama

Rizieq Shihab Pulang 21 Februari, Alumni 212 Bentuk Kepanitiaan

Panitia dibentuk untuk menyambut kepulangan Rizieq Shihab, yang direncanakan akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018.

Rizieq Shihab Pulang 21 Februari, Alumni 212 Bentuk Kepanitiaan
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4). Kedatangan Habib Rizieq tersebut dalam rangka pengajian di Masjid Agung Sunan Ampel dengan tema 'Merajut Ukhuwah Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI'. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin memastikan bahwa Muhammad Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018. Untuk menyambut kepulangannya, Alumni 212 membentuk kepanitiaan dengan nama "Penyambutan Imam Besar Habib Rizieq".

"Semoga ini enggak meleset lagi kecuali aparatnya dzolim," kata Novel kepada Tirto melalui pesan singkat, Kamis (15/2/2018).

Kepanitiaan penyambutan itu diketuai oleh salah satu penasihat hukum Rizieq, Eggi Sudjana dengan wakil ketua Nur Sukma. Kabar kepulangan Rizieq sempat beberapa kali meleset, namun kali ini Novel memastikan Rizieq akan pulang asalkan ada itikad baik dari Polri.

"Iya kalau Polri sadar akan persatuan bangsa dan berdiri adil atas umat Islam maka polisi yang sangat berperan dalam kepulangan Habib Rizieq agar aman dan selamat dengan tanda itikad baiknya bisa keluarkan SP3 buat Habib Rizieq," kata mantan Sekjen FPI ini.

Sebelum kabar kepulangan Rizieq ini disampaikan oleh Eggi Sudjana pada Senin (12/2/2018), tim kuasa hukum Rizieq sempat meminta kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Eggi mengatakan jika polisi menginginkan kedamaian, SP3 harus dikeluarkan. Jika Rizieq ditangkap saat kembali ke Indonesia, sebut Eggi, akan menimbulkan bentrok antara polisi dan pendukung Rizieq. Menurut Eggi, pendukung siap membela sang imam mati-matian.

Eggi memberi alasan permintaan SP3. Salah satunya penyidikan Rizieq tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Polisi seharusnya menggelar perkara terlebih dahulu untuk membuktikan sangkaan pidana sebelum mengubah status Rizieq menjadi tersangka dalam kasus pornografi.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya ini menerangkan, unsur pornografi dalam perbincangan Rizieq-Firza Husein yang beredar di publik tidak bisa dibuktikan. Eggi menyebut, gambar chat porno antara Rizieq dan Firza belum bisa dibuktikan keasliannya dan diduga buatan orang lain.

Dalam kasus ini polisi sudah menggelar perkara Rizieq-Firza. Kala itu, Rizieq tak hadir lantaran sudah mangkir sejak pemanggilan pemeriksaan kedua. Soal gelar perkara ini, Eggi menilai tidak bisa menjadi alasan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Tak hanya soal dugaan chat mesum, Eggi menyebut, polisi juga harus menghentikan penyidikan kasus Rizieq di Polda Jawa Barat atas dugaan penghinaan Pancasila.

Menurut doktor sosiologi lulusan Technical University of Berlin ini Rizieq tidak bisa dipidana lantaran yang menyebut ucapannya yang menyebut ‘Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di kepala’ sebagai pernyataan yang benar.

“Ya memang benar. Dulu Pancasila yang dipakai 22 Juni 1945, kan, begitu. Sedangkan Pancasila sekarang itu hasil rumusan 18 Agustus 1945,” kata lelaki kelahiran 3 Desember 1959 ini.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan pihaknya tidak akan meminta penyidik Polda Metro Jaya atau Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan/penyidikan kasus Rizieq-Firza lantaran kewenangan menghentikan ada pada penyidik.

“Penyidik tidak bisa dipaksa,” kata Setyo di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (12/2/2018) siang.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra