tirto.id - Perusahaan rintisan RiSing, yang merupakan bagian dari Happy Puppy Group, resmi memperluas bisnisnya ke layanan hiburan karaoke di rumah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama strategis bersama ASIRINDO di Jakarta.
Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan layanan karaoke digital yang legal sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan hiburan keluarga di rumah, terutama setelah perubahan pola konsumsi hiburan pascapandemi.
Melalui platform berbasis cloud, RiSing menyediakan akses karaoke dengan dukungan teknologi Content Delivery Network (CDN) untuk mempercepat distribusi data. Dengan sistem tersebut, pengguna dapat menikmati lebih dari 80.000 lagu dari berbagai bahasa dan genre secara praktis melalui perangkat yang terhubung ke layanan RiSing.
Dalam kerja sama ini, ASIRINDO, yang menaungi lebih dari 100 produser rekaman, akan berperan sebagai penyedia lisensi utama bagi konten musik dan video yang tersedia di platform RiSing. Skema tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh konten yang ditayangkan mematuhi ketentuan Hak Cipta, sekaligus membuka peluang distribusi lagu-lagu terbaru secara berkala.
Direktur Utama ASIRINDO Jusak Irwan Sutiono menyambut baik kolaborasi tersebut karena dinilai menghadirkan model lisensi musik yang lebih transparan bagi industri rekaman.
“Kami mengapresiasi inovasi RiSing yang menawarkan terobosan baru mekanisme lisensi musik yang terintegrasi. Dengan layanan berbayar ini, setiap lagu yang dimainkan tercatat secara otomatis dan transparan melalui jejak digital (hit count), sehingga Pemilik Hak (Produser Rekaman) mendapatkan penghasilan tambahan.” ungkap Jusak.
Saat ini, tren karaoke rumahan di Indonesia masih banyak bergantung pada platform video daring. Namun pengguna sering harus mencari sendiri versi karaoke dari sebuah lagu, dan tidak jarang yang tersedia bukan versi musik asli. Selain itu, pengalaman bernyanyi juga kerap terganggu oleh iklan.
Melalui RiSing, pengguna dapat langsung memilih lagu dalam format musik video maupun versi karaoke resmi hanya dengan satu sentuhan. Setiap lagu dilengkapi teks lirik sebagai panduan bernyanyi. Untuk lagu berbahasa asing, RiSing juga menyediakan ejaan dalam bahasa Indonesia serta terjemahan lirik agar lebih mudah dipahami oleh pengguna.
Direktur Utama RiSing Judystira Setyadji menjelaskan bahwa platform ini dirancang untuk menjembatani kepentingan penikmat musik dan pelaku industri musik.
“RiSing dirancang sebagai jembatan antara penikmat musik dan pelaku industri yang saling menguntungkan dengan menghadirkan layanan profesional berkaraoke di rumah yang praktis dan legal. RiSing juga membuka pasar baru bagi insan musik, terutama di wilayah yang selama ini belum tersentuh oleh hiburan karaoke karena keterbatasan geografis, Dengan layanan berbasis cloud, RiSing dapat dinikmati oleh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia termasuk pedesaan.” ujar Judystira.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, pelanggan dapat membeli paket awal (starter pack) seharga Rp999.000 yang sudah mencakup perangkat RiSing Player serta akses layanan karaoke selama tiga bulan. Setelah periode tersebut berakhir, pengguna dapat melanjutkan layanan melalui sistem langganan sebesar Rp150.000 per bulan, atau setara dengan sekitar Rp5.000 per hari.
RiSing dijadwalkan mulai tersedia bagi publik pada 25 Maret 2026 melalui situs resmi perusahaan. Ke depan, perusahaan menargetkan dapat menjangkau 1 juta pelanggan dalam lima tahun.
Judystira menilai layanan ini tidak hanya membuka cara baru menikmati karaoke di rumah, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif serta memperkuat ekosistem industri musik nasional.
Editor: Siaran Pers
Masuk tirto.id




























