tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang sejumlah barang hasil rampasan korupsi pada 11-12 Juni 2024. Pelelangan tersebut, bekerjasama dengan 13 KPKNL di seluruh Indonesia.
Pada pelelangan tersebut, terdapat total 82 lot, yang terdiri atas 45 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Hasilnya, 39 lot barang bergerak laku dan barang tidak bergerak sebanyak 7 lot.
KPK juga turut menampilkan barang bergerak yang dilelang, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Sejumlah barang tersebut yaitu satu buah tas selempang berwarna merah-hijau merek Gucci dari perkara Eko Darmanto.
Kemudian, dua unit sepeda lipat merek Brompton warna hijau dengan berbagai aksesoris dari perkara Catur Prabowo. Ada yang dilelang dalam satu paket yaitu dua buah ponsel merek Oppo, beserta data elektronik di dalamnya dari perkara M. Syahrial.
Kemudian, enam unit sepeda merek Patrol dan satu unit sepeda merek Lapierre yang disita dari perkara Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe, dan Ainul Faqih. Empat buah tea kettle merek Fashion Kitchen, dua berwarna biru dan dua berwarna putih, enam set sendok garpu, gelas Tumbler, dan dua tas kerja merek Tumi, juga dari perkara Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe, dan Ainul Faqih.
KPK juga turut melelang sejumlah barang yang dirampas dari perkara Hasbi Hasan, yakni enam ponsel merek iPhone berbagai jenis tipe, empat ponsel merek Samsung dengan berbagai tipe, dan satu buah laptop merek Dynabook Satellite.
Kemudian, ada beberapa barang yang bersumber dari perkara Rafael Alun Trisambodo, yaitu, satu unit mobil merek VW Caravelle, satu unit motor merek Triumph Speedmaster Bonneville, dan satu tas merek LV.
Ada juga sejumlah barang dari perkara Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam, yaitu satu unit mobil Jeep merek Honda jenis C-RV dengan surat kelengkapan berupa STNK dan BPKB.
Kemudian, ada satu buah mobil Chevrolet Spark warna hitam dari perkara Hendry Saputra. Satu mobil merek Proton dari perkara Syahrul Raja.
Lalu, baju kemeja bahan kain sutra dari perkara Librato El Arif, satu buah mobil Purnarupa dari perkara Daud Soleman Betawi, satu ponsel merek Apple dari perkara Nurwidihartana.
Terdapat satu paket berisi 15 ponsel rusak dari perkara Cipto Waluyo, satu paket barang berupa tas tangan, tas selempang, dan sebuah dompet dari perkara Adi Jumal Widodo.
Kemudian, satu buah tas selempang merek LV jenis Speedy dan satu unit motor merek vespa dari perkara Risyanto Suanda.
Dari sejumlah barang bergerak tersebut, ada 37 lot yang laku dilelang kecuali satu unit motor vespa dari perkara Risyanto Suanda, dua buah sepeda dari perkara Rafael Alun, sejumlah tas yang belum diketahui jenisnya, sendok, dan tea kettle.
Kemudian, untuk 37 lot barang tidak bergerak, sebanyak 7 lot laku dilelang. Salah satu barang tidak bergerak yang berhasil dilelang dengan harga paling tinggi yaitu, sebuah tanah di Sentul, Bogor, yang laku di harga Rp11 miliar. Tanah tersebut, berasal dari perkara pengadaan helikopter angkut AW-101 yang menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway.
Lebih lanjut, dari sejumlah barang tidak bergerak yang laku dilelang ada sebuah sepeda merek Brompton dari perkara Rafael Alun yang laku seharga Rp37.486.000 tanpa penawaran. Namun, motor dari perkara Rafael terjual diharga Rp211.000.000 dari harga Rp207.000.000.
Kemudian, ada juga kemeja bahan sutra dari perkara Librato L Arif yang laku di harga Rp5.675.700 dari harga limit Rp5.700. Ada mobil Purnarupa dari perkara Daud Soleman Betawi yang laku diharga Rp22.423.000 dari harga limit Rp1.323.000.
Mobil C-RV laku diharga Rp45.684.000 dari harga limit Rp8.684.000, mobil Chevrolet mendapat harga laku Rp84.134.000 dari harga limit Rp56.134.000 dan mobil proton laku diharga Rp25.503.000 dari harga limit RP7.403.000.
Mobil VW Carravelle laku diharga Rp123.917.000 dari harga limit Rp17.917.000, tas kerja merek Tumi laku diharga Rp6.850.000 dari harga limit Rp6.000.000, tas LV tipe Speedy laku diharga Rp6.203.000 dari harga limit Rp1.703.000 dan sepeda merek Lapierre dengan harga limit Rp4.000.000 laku diharga Rp4.600.000.
Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah menyatakan bahwa sejumlah barang yang telah laku tersebut belum resmi terjual, sebab para pemenang lelang memiliki waktu maksimal lima hari untuk melunasi.
Dia menyebut, jika pemenang lelang tidak melunasi barang yang telah dimenangkan, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan tidak akan dikembalikan.
Oleh karena itu, dia mengatakan KPK telah berhasil mendapatkan Rp20 miliar dari lelang untuk periode Juni 2025 ini. Namun, jumlah tersebut merupakan nilai lelang yang diperoleh. Katanya, hasil lelang yang pasti akan diketahui setelah para pemenang lelang melakukan pelunasan.
"Itu baru nilai lelang ya, baru nilai lelang. Untuk hasil lelang kita menunggu lima hari kerja pelunasan," kata Syarkiyah dalam keterangannya, yang dikutip, Jumat (13/6/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































