tirto.id - Rieke Diah Pitaloka ikut menjadi penjamin dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril. Politikus PDIP tersebut mengaku siap pasang badan agar eksekusi terhadap Nuril ditunda.
“Adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Ibu Baiq Nurul di luar persoalan amnesti. Jadi, pastikan dahulu Ibu Baiq Nuril tidak dipenjara,” ujar Rieke pada Rabu (10/7/2019).
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menyatakan hal ini dalam diskusi di Ruang Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta Pusat. Baiq Nuril dan kuasa hukumnya juga hadir di acara itu.
Eksekusi hukuman untuk Baiq Nuril akan segera dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis untuk warga Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Putusan MA menyatakan Nuril bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE sehingga divonis dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Nuril dinilai bersalah karena merekam percakapan tidak senonoh dari mantan atasannya di salah satu SMA di Kota Mataram. Padahal, dalam kasus ini, banyak pihak menilai Nuril sebenarnya ialah korban pelecehan seksual secara verbal sehingga tidak layak dihukum.
Rieke pun berharap Anggota DPR lainnya ikut pasang badan dan menjadi penjamin penangguhan eksekusi terhadap Nuril.
Di acara yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Anggota Komisi III Nasir Djamil. Oleh sebab itu, Rieke meminta keduanya ikut mendukung upaya memberikan keadilan terhadap Nuril.
“Mudah-mudahan mereka [Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Anggota Komisi III Nasir Djamil] bisa komunikasi dengan Jaksa Agung,” jelas dia.
Sebagai langkah awal, ia sudah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung pada Senin kemarin untuk membahas pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nuril.
“Kami tentu akan berupaya paling tidak besok atau lusa pada Jumat akan datang menyerahkan surat penangguhan eksekusi,” tambah dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom