tirto.id - Terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun mengatakan, kebenaran dan keadilan akan datang. Hal ini disampaikannya saat berada di Media Center Gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Sebenarnya saya tak ingin menjadi konsumsi publik karena anak saya pasti menonton dan saya tidak ingin dia melihat ibunya menangis. Tapi saya yakin kebenaran dan keadilan pasti akan terjadi," kata dia.
Baiq Nuril menahan isak tangis saat berbicara dengan wartawan. Ia mengatakan, tak ingin kasusnya dibahas oleh masyarakat luas dan tak ingin ada korban-korban selanjutnya.
Ia bertemu media di Jakarta bersama anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, dan tim kuasa hukumnya.
"Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya, saya tidak ingin," ujar Baiq Nuril.
Nuril bersama sejumlah politikus menemui pimpinan DPR RI agar mendapatkan dukungan penangguhan penahanan oleh Kejagung RI.
Saat ini Baiq Nuril berjuang untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Ia sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk membicarakan rencana pengajuan amnesti.
Nuril saat ini dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena melanggar 27 ayat 1 UU ITE. Hal ini terjadi usai permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh hakim MK pada 4 Juli 2019.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali