Menuju konten utama

Richard Lee Ditangkap Imbas Akses Ilegal Instagram

Berdasarkan penyelidikan ternyata yang melakukan akses ilegal dan pencurian akun dilakukan sendiri oleh Richard Lee.

Richard Lee Ditangkap Imbas Akses Ilegal Instagram
Ilustrasi media sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Subdit Siber Polda Metro Jaya menangkap Richard Lee karena dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram dr.richard_lee lantaran akun yang disita oleh polisi itu diakses oleh si pemilik.

"Ini terjadi akses ilegal dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan penyelidikan, ternyata yang lakukan akses ilegal dan pencurian akun dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021)

Kasus ini bermula ketika polisi menyidik kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Richard terhadap Kartika Putri. Dalam perkara ini, penyidik masih mengupayakan mediasi dan selama proses penyidikan berlangsung akun Instagram Richard Lee disita berdasarkan keputusan hakim.

Kemudian pada 6 Agustus 2021 penyidik melihat unggahan di akun dr.richard_lee yang bertuliskan

“Hai semua, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yg luar biasa!! Banyak halangan, banyak hambatan..”

“Padahal secara sadar, R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus (yang diterbitkan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dikuatkan dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021,” jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

Pada 10 Juli, pengadilan membuatkan berita acara penyitaan terhadap akun Richard. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti bahwa Richard mengunggah promosi produk.

"Yang bersangkutan ada mengunggah endorse di akun Instagramnya, di-story maupun feed-nya. Padahal akunnya sudah kami sita," sambung Rovan.

Akibat unggahan itulah polisi menangkap Richard pada 11 Agustus di rumahnya di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Sementara, perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri, polisi masih mengusutnya.

Dalam perkara akses ilegal ini, Richard dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam 8 tahun penjara dan kini polisi menahan Richard.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali