Menuju konten utama

Kronologi Kasus Richard & Kartika Putri Sampai Saling Lapor Polisi

Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri barawal dari reviu produk Helwa yang diklaim mengandung Hydroquinone 5,7 persen.

Kronologi Kasus Richard & Kartika Putri Sampai Saling Lapor Polisi
Kartika Putri. Instagram/kartikaputriworld

tirto.id - Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri berumur panjang. Kemarin, muncul petisi dukungan "Selamatkan Dokter Richard" di change.org, per Sabtu (6/2/2021) pukul 17.00, telah ditandatangani 23.490 orang secara daring. Sampai saat ini, masalah keduanya ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Entah siapa yang buat [petisi itu], terima kasih banyak. Support kalian membuat saya terharu," tulis Richard yang merupakan dokter kecantikan melalui strory di Instagam miliknya, Sabtu (6/2/2021).

Kasus saling lapor itu, berawal dari Richard yang menyindir produk endorsement atau yang dipromosikan Kartika. Richard mengaku telah menguji produk Helwa melalui laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech.

Helwa Night Cream dan Body Lotion Helwa Beauty Care, kata Richard, ternyata mengandung Hydroquinone 5,7 persen. Padahal menurutnya, di Indonesia, kandungan Hydroquinone yang diperbolehkan hanya 2 sampai 5 persen.

"Itu pun di bawah peresepan dan pengawasan dokter," kata Richard.

Selain itu, ia juga menyoroti produk baru dari Helwa berupa krim malam Helwa lainnya yang ternyata berlabel atau etiket biru. Dia mengingatkan, penggunaan Hydroquinone dapat menyebabkan kanker.

"Ternyata hasilnya sama gaes, Hydroquinone 5,7 persen. Artinya hanya beda kemasan dan dikasih etiket biru," ungkapnya.

Richard menyinggung Kartika Putri dalam keterangan video yang dia unggah tersebut. Dia mengingatkan ke Kartika, sebagai publik figur, baiknya cek detail barang sebelum mempromosikannya.

"Ntar kalau muka sudah hancur, rusak jerawatan, flek Mbaknya ikut dosa loh. Apalagi kalau jadi kanker kulit," tulis Richard.

Pokok Keberatan Kartika Putri

Kartika Putri menyindir Richard Lee melalui akun Youtube miliknya, Kamis (3/12/2020). Menurutnya Richard jadi terkenal karena memfitnah suatu produk. Sindiran itu berujung pada pertemuan Kartika yang didampingi pengacaranya dengan Richard.

Dalam pertemuan itu, Kartika menjelaskan standar prosedur endorsement kosmetik yang ia jalani. Di antaranya: wajib memiliki izin BPOM dan halal.

"Ini ada hasil lab. Saya enggak mungkin ceroboh," kata Kartika dalam pertemuan tersebut sembari menunjukkan hasil laboratorium kosmetik yang dia promosikan.

Kartika juga menjelaskan, dalam surat perjanjian kontraknya terkait produk kosmetik, ia selalu menyertakan beberapa klausul penting. Di antaranya: dia akan melalukan reviu secara riil. Jika dia turut menggunakan produk itu, ia akan mengabarkan sesuai apa yang terjadi.

"Bahkan ada dalam isi kontrak ini, apabila ada konsumen yang sama seperti saya mengalami sesuai yang tidak semestinya, saya boleh membantu untuk melaporkan," ujarnya.

Kartika mempermasalahkan beberapa kalimat yang dilontarkan Richard melalui instastory. "Dokter mengatakan, 'Merusak wajah orang lain karena anjurannya Mbak Karput,'" kata Kartika.

Padahal dalam rekaman videonya tentang produk kosmetik, kata Kartika, tidak ada kalimat ia menganjurkan memakai. Dia hanya menjelaskan, justru baru mau mencoba produk itu.

"Tidak ada aku bilang wah ini [produknya] the best," tuturnya.

Kartika mengakui, ia juga mempromosikan banyak skin care lainnya. Klaim Kartika, tujuannya agar pengikutnya bisa milih sendiri produk yang cocok, ia hanya memperkenalkannya.

Berujung Saling Mengadu ke Polisi

Usai pertemuannya dengan Richard, ternyata Kartika membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Richard.

"Ternyata tanggal 15 [Desember] minta maaf, saya dilaporin tanggal 16," kata Richard di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2021).

Akhirnya, didampingi kuasa hukumnya yang bernama Soki, Richard memenuhi panggilan pertama polisi di Gedung Cyber Crime Polda Metro Jaya. Menurut Soki, Kartika melalui kuasa hukumnya yang bernama Aditya Dwi Putra, menuding Richard telah melakukan pencemaran nama baik.

"Ada laporan dugaan pencemaran nama baik. Sebagai warga negara yang baik kita hadir untuk ikuti panggilan tersebut," kata Soki.

Usai pemeriksaan tahap pertama itu, Soki mengungkapkan telah melaporkan balik Kartika ke polisi. Namun locus delicti bukan di Jakarta, melainkan di SPKT Polda Sumsel. Menurutnya awal perkaranya terjadi di Kota Palembang.

"Kami juga dibuat ribet. Dokter (Richard) aja harus ke Jakarta meluangkan waktu ini," ujarnya.

Baca juga artikel terkait RICHARD LEE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana