Menuju konten utama

Segudang Masalah Program Sertifikat Tanah Elektronik

Digitalisasi sertifikat tanah sebaiknya belakangan, setelah konflik agraria diselesaikan. Tanpa itu “proses semacam ini berpotensi memperparah konflik.”

Segudang Masalah Program Sertifikat Tanah Elektronik
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan sertifikat tanah di halaman Skadron 21/Sena Puspenerbad Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Kebijakan baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dikritik. Pasal 16 ayat 3 Aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menyebut pemerintah akan mengonversikan sertifikat tanah tercetak ke dalam bentuk digital. Sertifikat fisik yang dipegang pemilik akan ditarik.

Kepala Biro Humas BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan. “Surat tanah kertas bisa digandakan, riskan kebakaran, kebanjiran,” kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (3/2/2021) lalu. Yuli juga mengatakan diubahnya sertifikat menjadi digital membuat masyarakat punya kepastian dan perlindungan hukum.

Program digitalisasi ditargetkan selesai pada 2025. “Tahun ini, sebagaimana bunyi peraturan, kami ingin memulai secara bertahap,” katanya.

Tahap pertama diberlakukan bagi instansi pemerintah, lalu badan hukum, dan terakhir barulah kepada masyarakat umum. Meski begitu, jika ada warga yang mau sertifikatnya didigitalisasi saat ini, dipersilakan. “Bisa datang ke kantor badan pertanahan untuk diganti elektronik, surat tanah kertas itu kami ambil.”

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan kebijakan ini “bukan hal urgen dan prioritas.” “Pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia saja belum dilakukan,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).

Kebijakan ini juga memicu pertanyaan lebih jauh, misalnya bagaimana validasi dilakukan, apakah secara sepihak oleh BPN dan pemohon atau cara lain. Bagaimana pula posisi masyarakat dalam validasi. Pertanyaan ini penting sebab tanah-tanah yang sudah bersertifikat banyak yang bermasalah. Misalnya tidak sesuai ukuran, tumpang-tindih, atau bahkan sedang diperkarakan di pengadilan.

Ketimbang sasaran lain, pihak paling rentan dirugikan dalam digitalisasi adalah masyarakat. Sebab, banyak sertifikat badan usaha berada di tanah yang merupakan wilayah-wilayah konflik dengan masyarakat. Dewi bilang seharusnya konflik-konflik ini yang diselesaikan terlebih dulu.

Dewi bilang prioritas kerja ini menunjukkan bahwa sistem pertanahan makin diorientasikan untuk kepentingan liberalisasi. Sebab, sertifikasi tanah tanpa didahului reforma agraria hanya akan melegitimasi monopoli tanah.

“Proses semacam ini berpotensi memperparah konflik agraria, mengukuhkan ketimpangan dan monopoli tanah oleh badan usaha swasta dan negara,” katanya. “Itu nantinya hanya mempermudah transaksi jual beli tanah bagi para pemilik modal.”

Belum lagi persoalan dari sisi keamanan. Aspek ini menurutnya belum terjamin sehingga berpotensi menghilangkan data rakyat pemilik tanah. Sistem digitalisasi dengan tingkat keamanan yang masih meragukan ini dan tanpa reformasi birokrasi sangat rentan disalahgunakan bahkan dibajak.

“Dari sisi pengguna, digitalisasi hanya akan ramah terhadap masyarakat perkotaan dan kelas menengah ke atas, di mana akses teknologi dan infrastrukturnya sudah terbangun. Sebaliknya, warga miskin di perkotaan, di perkampungan, pedesaan akan tertinggal,” jelasnya.

Langkah pemerintah ini juga menuai kritik dari asosiasi pengusaha Realestat Indonesia (REI). Komite Perizinan dan Investasi REI Adri Istambul LG Sinulingga mengatakan kendala dari peraturan ini adalah belum semua masyarakat punya akses ke teknologi. “Kan enggak semua orang memiliki handphone, memiliki komputer. Masyarakat juga harus diedukasi terlebih dahulu, jangan terburu-buru seperti itu,” katanya kepada reporter Tirto, Kamis.

“Tapi memang pusat data tanah ini harus dibenahi dengan digitalisasi. Kami tentu senang dengan dengan pembenahan itu. Kan nantinya berdampak pada minimnya masalah sengketa, kemudian lebih mempersingkat mata rantai urusan pertanahan,” katanya. Namun, sekali lagi, “BPN gak usah tergesa gesa, terburu buru.”

Tanah Elite

Dosen Program Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM) M Baiquni mengatakan sebaiknya kebijakan ini dimulai dengan sosialiasi masif. “Sosialisasi dulu-lah, 5 tahun atau berapa tahun. Jangan dadakan begini, bikin resah,” kata dia kepada reporter Tirto, Kamis.

Jika dipaksakan dalam waktu dekat, maka ia menganjurkan sebaiknya sertifikasi tanah diterapkan terlebih dulu untuk para elite yang berada di lingkaran Presiden Joko Widodo. “Biar kasih contoh, punya berapa juta hektare mereka,” kata dia. “Kan ketahuan akhirnya jika sudah serba digital. Serem? ya pasti [mereka] serem.”

Tahun 2017 lalu KPA mencatat betapa timpangnya penguasaan tanah di Indonesia. Sebanyak 71 persen tanah di seluruh daratan di Indonesia dikuasai korporasi kehutanan. Lalu 23 persen tanah dikuasai oleh korporasi perkebunan skala besar, para konglomerat, dan sisanya baru dimiliki masyarakat.

Para petani di pedesaan, sebut KPA, hanya memiliki rata-rata kurang dari 0,5 hektare tanah.

“Punya mereka yang elite saja dulu. Punya masyarakat paling berapa sih? Kalau sudah pasti aman pendataannya baru masyarakat. Jangan uji cobanya ke masyarakat yang punya aset segitu-gitunya,” ujar Baiquni.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH DIGITAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino