tirto.id - Pemerintahan Joko Widodo akan mengganti sertifikat fisik bukti kepemilikan tanah untuk diganti menjadi sertifikat digital.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang dikeluarkan Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini.
Beleid ini menjelaskan digitalisasi berkas akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Nantinya, tidak akan ada lagi sertifikat tanah berbentuk kertas; semuanya berbentuk elektronik.
Yang jadi perhatian, sertifikat tanah asli yang dimiliki oleh setiap orang, tidak lagi tersimpan di rumah, tetapi wajib disetorkan kepada pemerintah.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, ayat 3:
"Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan."
Mengenai aturan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan memang akan menarik sertifikat asli masyarakat ketika berkas kepemilikan berupa digital sudah terbit.
“Apabila sertifikat itu sudah dialihmediakan menjadi elektronik, analognya ditarik oleh BPN. Disimpan di kantor BPN,” katanya kepada Tirto, Rabu (3/2/2021).
Program digitalisasi surat tanah untuk menjadi digital ditargetkan selesai pada 2025. Alasannya, demi mempermudah pemeriksaan dan pendaftaran tanah di kemudian hari, ujar Yuli.
“Tahun ini, sebagaimana bunyi peraturan, kami ingin memulai secara bertahap program sertifikat elektronik,” katanya.
Proses digitalisasi surat tanah merupakan program lanjutan dari sertifikasi tanah gratis oleh pemerintahan Joko Widodo.
Yuli menjelaskan Badan Pertanahan belum memaksa masyarakat mendaftarkan diri agar surat tanahnya menjadi elektronik. Namun, tahun ini, insitusi negara ini akan melanjutkan sosialisasi agar masyarakat lebih paham dan lebih merasa aman akan sertifikat jenis baru.
“Kami menarik [surat tanah] analog yang akan digantikan oleh elektronik. Karena itu lebih aman. Surat tanah kertas bisa digandakan. Tapi riskan kebakaran, kebanjiran. Kami belum memaksa. Tetapi warga yang punya sertifikat tanah bisa datang ke kantor Badan Pertanahan untuk diganti elektronik, surat tanah kertas itu kami ambil,” terangnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri