Menuju konten utama

Pembakar Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun: Fakta, Motif & Profil

Profil terdakwa pembakar mobil Via Vallen tak jelas. Ia divonis enam tahun, kelipatan dua dari tuntutan jaksa.

Pembakar Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun: Fakta, Motif & Profil
Via Vallen. Instagram/viavallen's

tirto.id - Teror terharap selebritas Tanah Air berulang. Kasus terbaru pada 2020 menimpa pedangdut Via Vallen, 29 tahun, terkenal memopulerkan lagu Meraih Bintang dalam pembukaan Asean Games 2018 di Indonesia.

Peristiwa nahas terjadi di jalanan kampung depan rumah biduan bernama lengkap Maulidiyah Oktavia di Dusun Kalitengah Selatan, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, 30 Juni 2020 dini hari.

Via saat itu memarkir mobil Toyota Alphard W-1-VV warna putih di gang depan rumah karena garasi tempat mobil dipakai panggung untuk pengambilan gambar. Saat mobil diparkir tanpa penjagaan, tiba-tiba Via yang tengah mengaso dikejutkan informasi dari kru.

“Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru yang sedang berada di dalam garasi. Kebetulan pada saat kejadian, mobil saya diparkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar," ucap Via dalam Senin, 7 Desember 2020.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan botol bekas air minum berbau bensin. Beruntung, kamera merekam gerak-gerik seseorang berjalan masuk gang dan lari setelah mobil terbakar. Orang tersebut ditangkap sehari setelah kejadian.

Profil Tak Jelas & Motif Sakit Hati

Postur tubuh pelaku kurus dan tinggi, kulit gelap erta rambut keriting. Nama satu baris huruf, Pije, 41 tahun, disebut berasal dari Medan dan mengaku indekos di Cikarang, Jawa Barat. Di Cikarang menjual baju.

Dalam penyelidikan polisi, ditemukan benda misterius di tas milik Pije. Ada sebatang bambu berwarna kuning (pring petuk) dan benda mungil berambut (jenglot). Kedua benda dikenal punya kekuatan supranatural. Namun, ia mengaku benda itu tak digunakan untuk guna-guna Via Vallen. Klaim pelaku benda itu akan menjual, sebelum akhirnya polisi menangkapnya keesokan hari.

Hingga vonis dibacakan, profil keluarga pelaku Pije tak terungkap secara luas di publik. Pengacara yang mendampingi juga dipilihkan dari pengadilan.

Pije disebut sudah tinggal selama sekitar 10 hari di kampung Via Vallen sebelum membakar mobil. Ia sampai di Sidoarjo menumpang truk dari Cikarang. Selama di Sidoarjo tidur berpindah-pindah. Selama di sana, ia dua kali datang ke rumah Via Vallen pada 17-19 Juni 2020. Tapi keluarga yang berada di dalam rumah menolak kedatangan Pije.

Tujuan Pije ke rumah Via diklaim ingin menuntut Via atas penyalahgunaan akun media sosial milik pelaku oleh Gandasing, kelompok tak jelas yang disebut berada di rumah tersebut.

“Terdakwa ingin menuntut hak kepada Via Vallen,” kata Diah Kusumah Ningrum, pengacara dari Pos Bantuan Hukum PN Sidoarjo, melansir Sidoarjo News.

Gagal bertemu, pada 30 Juni, ia datang kali ketiga bukan menemui pujaannya, melainkan membakar mobil Via Vallen.

Ia tak langsung membakar saat kejadian. Pertama dengan membakar ban dengan kertas, lantas menyiram bensin ke kap mobil, lalu menyulut api. Pelaku diduga sempat meninggalkan jejak lewat tulisan di tembok rumah Via bernada ancaman. Kasus dengan pelaku tunggal ini diduga dilatari sakit hati.

Penyebab sakit hati diduga lantaran Pije ditolak keluarga Via Vallen saat ingin bertemu idola.

Dalam salah satu sidang Via Vallen menyebut tidak mengenal Pije. Selama berhubungan dengan penggemar, Via tidak punya masalah. Dengan tetangga juga baik-baik saja. Kehadiran Pije dua kali untuk menemuinya justru tidak baik-baik.

“Mulutnya bau alkohol. Belum berhasil ketemu tapi waktu itu saya ada di Jakarta,” kata Via dalam sidang Senin, 7 Desember 2020.

Vonis Melebihi Tuntutan

Saat jaksa menuntut tiga tahun penjara atas perbuatan Pije, terdakwa keberatan. Ia sudah mengaku sebagai pelaku dan meminta diringankan karena masa depan masih panjang. Namun hakim punya pertimbangan lain.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, Senin (1/2/2021).

Vonis ini melebihi tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara, namun separuh dari pasal yang diterapkan 187 Ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun.

Hakim menilai terdakwa tidak sopan selama sidang, sehingga diputuskan lebih berat dari tuntutan jaksa. Kerugian Via Vallen juga tinggi. Mobil Toyota Alphard milik Via ditaksir sekitar Rp1 miliar.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Jaksa langsung menerima putusan hakim. Sedangkan kuasa hukum Pije, memilih untuk pikir-pikir. Terdakwa punya waktu 14 hari kerja untuk pikir-pikir yakni menerima atau banding atas putusan hakim.

Baca juga artikel terkait VIA VALLEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino