tirto.id - Badan Pertahanan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang secara bertahap melakukan digitalisasi sertifikat tanah mulai tahun ini. Digitalisasi diawali penarikan sertifikat tanah milik warga dan disimpan BPN.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik Pasal 16, ayat 3 berbunyi:
"Kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan."
Kepala Biro Humas Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan digitalisasi akan memudahkan validasi data dan mengurangi kasus sertifikat ganda.
“Dengan sertifikat elektronik ini dipastikan tidak ada lagi sertifikat ganda karena semua sudah tersistem secara elektronik. Mudah mendeteksinya, kalau manual kita sulit untuk mendeteksi,” kata dia kepada Tirto, Rabu (3/2/2021).
Yuli mengklaim diubahnya sertifikat menjadi digital membuat masyarakat punya kepastian dan perlindungan hukum.
“Sehingga bisa meminimalkan pemalsuan. Duplikasi dan bias yang bisa dimanfaatkan untuk tindakan yang melanggar hukum,” kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali