Menuju konten utama

Sertifikat Tanah Ditarik untuk Digitalisasi, BPN: Hindari Pemalsuan

Semua sertifikat tanah akan disimpan oleh BPN. Warga cukup punya sertifikat tanah digital.

Sertifikat Tanah Ditarik untuk Digitalisasi, BPN: Hindari Pemalsuan
Warga Desa Terentang, Sungai Radak dari Kabupaten Kubu Raya Sunaryo memperlihatkan sertifikat tanah yang diterima usai acara penyerahan dari Presiden Joko Widodo secara virtual di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

tirto.id - Badan Pertahanan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang secara bertahap melakukan digitalisasi sertifikat tanah mulai tahun ini. Digitalisasi diawali penarikan sertifikat tanah milik warga dan disimpan BPN.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik Pasal 16, ayat 3 berbunyi:

"Kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan."

Kepala Biro Humas Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan digitalisasi akan memudahkan validasi data dan mengurangi kasus sertifikat ganda.

“Dengan sertifikat elektronik ini dipastikan tidak ada lagi sertifikat ganda karena semua sudah tersistem secara elektronik. Mudah mendeteksinya, kalau manual kita sulit untuk mendeteksi,” kata dia kepada Tirto, Rabu (3/2/2021).

Yuli mengklaim diubahnya sertifikat menjadi digital membuat masyarakat punya kepastian dan perlindungan hukum.

“Sehingga bisa meminimalkan pemalsuan. Duplikasi dan bias yang bisa dimanfaatkan untuk tindakan yang melanggar hukum,” kata dia.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali