tirto.id - Pengurus Partai Demokrat Jawa Tengah mengadukan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi ke polisi atas dugaan fitnah terhadap partai tersebut melalui unggahan karikatur di media sosial. Wamendes diadukan ke polisi pakai UU ITE.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Joko Haryanto usai mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (2/8/2021), mengatakan pengaduan dilakukan oleh para anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan sepengetahuan ketua DPD.
Meski unggahan yang dinilai memfitnah Partai Demokrat tersebut dilakukan di media sosial, dia menilai kader yang berada di Jawa Tengah ikut dirugikan atas tindakan tersebut.
"Kalau kami tidak mengambil sikap, seolah-olah apa yang dituduhkan itu sebagai sebuah kebenaran," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah ini.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Tengah Kholik Idris menambahkan Budi Arie Setiadi diadukan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ia meminta kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut sehingga bisa ditingkatkan menjadi laporan.
Dalam pengaduan tersebut juga disertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan Budi Arie Setiadi di media sosial.
Budi Arie diadukan ke polisi atas unggahan karikatur bergambar telapak tangan dengan lima jari yang masing-masing tertulis 'DE', 'MO', 'K', 'RA', 'T'.
Di masing-masing jari juga digambarkan beberapa sosok, seperti dua orang sedang berkelahi, orang kelaparan, dan orang memegang uang.
Pada unggahan itu juga disisipkan kalimat berbunyi "Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya #BONGKARBIANGRUSUH."