Menuju konten utama

RI Siap Percepat Pensiun Dini PLTU Batu Bara 9,1 GW pada 2027

Indonesia siap menghentikan secara dini PLTU berbasis batu bara dengan total kapasitas sebesar 9,1 gigawatt (GW) pada tahun 2027.

RI Siap Percepat Pensiun Dini PLTU Batu Bara 9,1 GW pada 2027
Foto udara progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Indonesia siap menghentikan secara dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dengan total kapasitas sebesar 9,1 gigawatt (GW) pada tahun 2027. Hal itu disampaikan Airlangga dalam acara Indonesia's Economic Priorities yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

"Langkah ini merupakan diversifikasi energi sebagai hasil kami untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bulan depan," kata Airlangga dikutip dari Antara.

Airlangga menjelaskan langkah diversifikasi energi lainnya yakni pemanfaatan biofuel, pembangkit energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga air, dan alternatif energi baru berbasis listrik, termasuk tenaga nuklir yang sedang dipertimbangkan. Dia mengatakan pemerintah mengadopsi dua pendekatan luas untuk memenuhi target agenda perubahan iklim.

Pertama, melalui langkah-langkah diversifikasi energi. Kedua, konservasi energi. Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pemerintah telah berkomitmen pada Perjanjian Paris melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen paling lambat tahun 2030 dan emisi nol karbon bersih pada tahun 2060 atau lebih awal.

Airlangga mengklaim komitmen itu sangat penting mengingat bencana alam yang dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir merupakan dampak dari perubahan iklim, seperti banjir dan tanah longsor.

Dia menilai walaupun saat ini ekonomi Indonesia sedang melambat, namun kondisi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menggencarkan reformasi struktural ekonomi, seperti yang berkaitan dengan perubahan iklim. Selama periode pandemi, Indonesia menerbitkan omnibus law yang merupakan reformasi terpadu yang mempengaruhi sekitar 70 undang-undang di 11 klaster ekonomi, yang dalam keadaan normal mungkin membutuhkan waktu 70 tahun untuk menyelesaikannya.

"Kami melakukannya selama pandemi COVID-19. Jadi ketika pandemi hampir berakhir, barulah kami memulai restrukturisasi dan transformasi ekonomi tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PLTU BATU BARA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin