tirto.id - Indonesia dan Malaysia sepakat permasalahan Laut Cina Selatan harus berdasarkan konvensi hukum laut internasional atau UNCLOS 1982. Hal tersebut merespons konflik Laut Cina Selatan yang memanas beberapa waktu terakhir akibat klaim Tiongkok bahwa perairan tersebut adalah bagian wilayah negara tirai bambu.
Dalam sesi pernyataan pers bersama terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/2/2021), Jokowi mengaku berbicara soal stabilitas dan keamanan kawasan Asean. Ia mendorong agar penyelesaian Laut Cina Selatan harus berdasar prinsip UNCLOS 1982.
"Kita juga bertukar pikiran mengenai stabilitas dan keamanan kawasan. Saya menekankan bahwa stabilitas akan tercipta termasuk di Laut Cina Selatan jika semua negara menghormati hukum internasional terutama UNCLOS 1982," Kata Jokowi, Jumat.
Hal senada juga diungkapkan PM Muhyiddin Yasin. Muhyiddin berharap agar masalah Laut Cina Selatan tidak mengedepankan kekerasan. Ia mengharapkan penyelesaian konflik tersebut dengan menggunakan forum dan saluran komunikasi diplomatik yang berlaku.
"Malaysia berpandangan bahawa isu tuntutan maritim di perairan tersebut dan penyelesaiannya hendaklah dibuat secara aman berdasarkan prinsip-prinsip undang–undang antarabangsa yang diiktiraf secara universal, termasuklah UNCLOS 1982," kata Muhyiddin.
"Semua pihak perlu mengelak dari mengambil tindakan yang boleh menimbulkan ketegangan dan bersifat provokatif (self–restraint) serta juga mengelak tindakan berkaitan ketentaraan (militarisation)," kata Muhyiddin.
Masalah Laut Cina Selatan menjadi perbincangan kembali setelah pasukan Amerika Serikat memasuki wilayah Laut Cina Selatan. Hal tersebut memicu ketegangan baru lantaran Tiongkok beranggapan daerah Taiwan dan Laut Cina Selatan sebagai bagian wilayah mereka.
Langkah AS merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Joe Biden yang menolak klaim Tiongkok bahwa Laut Cina Selatan sebagai bagian wilayah maritim Tiongkok. Biden menilai, langkah Tiongkok mengklaim Laut Cina Selatan telah melanggar konvensi hukum laut (UNCLOS) 1982. UNCLOS 1982 mengakui kedaulatan wilayah laut Indonesia termasuk Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang 200 mil dari garis pantai.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri