tirto.id - Kabar adanya larangan perayaan Natal bersama di salah satu wilayah di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mendapat respons dari Uskup Agung Semarang, Monsignor Robertus Rubiyatmoko.
Dia menyayangkan masih munculnya larangan seperti itu. "Menurut hemat saya larangan-larangan seperti itu tidak pada tempatnya," kata Rubiyatmoko di Yogyakarta, Senin (23/12/2019) seperti dilansir Antara.
Menurut Rubiyatmoko, larangan perayaan Natal tidak sepatutnya muncul di negara yang menghargai nilai Bhineka Tunggal Ika, seperti Indonesia.
"Sebenarnya semua orang bisa merayakan [perayaan hari agama] sesuai dengan agama dan imannya. Kemarin, Menteri Agama juga menyerukan soal ini," ujar Rubiyatmoko.
Mengenai alasan tidak adanya rumah ibadah umat Kristiani yang memicu munculnya pelarangan perayaan Natal itu, Rubiyatmoko berharap agar alasan itu dicermati dan dikaji kembali secara lebih teliti.
"Ini yang perlu kita lihat lebih teliti. Kita tidak bisa memberikan penilaian langsung tanpa melihat data-data yang konkret," tambah dia.
Pemerintah Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dikabarkan mengeluarkan surat pemberitahuan pada 10 Desember 2019 mengenai larangan perayaan Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah. Surat itu merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017, demikian dilansir CNN.
Namun, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo mengklaim tidak ada larangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Menurut dia, Pemkab Dharmasraya secara resmi juga tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
"Buktinya di beberapa titik perayaan Natal akan dilaksanakan, kalau memang ada larangan tentu semuanya kami larang. Masyarakat Dharmasraya menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama," kata Budi.
Meskipun begitu, dia mengakui Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau dengan umat Kristiani di Jorong Kampung Baru.
Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, kedua belah pihak bersepakat tidak ada larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah. Namun, ibadah yang mendatangkan jamaah dari tempat lain atau jumlahnya banyak harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.
"Kita berupaya menghindari terjadinya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi 1999 lalu, karena kalau ini terjadi akan merugikan kedua belah pihak," ujar Budi.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH