Menuju konten utama

Respons Polri Soal Vanessa Angel Laporkan Penyidik ke Propam

Mabes Polri tidak mempersoalkan langkah kuasa hukum Vanessa Angel melaporkan tujuh penyidik Polda Jatim ke Divisi Propam. 

Respons Polri Soal Vanessa Angel Laporkan Penyidik ke Propam
Kadiv Humas Polri Irjen pol M Iqbal memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan politisi Partai Demokrat inisial AA di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim kuasa hukum Vanessa Angel melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pelaporan itu dilakukan karena mereka menilai ada banyak kejanggalan di pengusutan kasus hukum yang membelit Vanessa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyatakan kepolisian tidak mempersoalkan pelaporan tersebut.

“Kami persilakan. Kalau ada ketidakpuasan dalam mekanisme penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Jawa Timur atau Polri secara umum, itu sudah benar [melaporkan],” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/5/2019).

Iqbal memastikan Divisi Propam Mabes Polri akan melakukan investigasi kebenaran dugaan kesalahan penyidik yang diadukan oleh kuasa hukum Vanessa.

“Memang ada berbagai isu di berbagai media bahwa pengacara menyampaikan ada dugaan kesalahan prosedur, buktikan pada mekanismenya,” ujar dia.

Mengenai alasan pelaporan itu, Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa, sudah menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dan keanehan di penanganan kasus kliennya. Dia meyakini Vanessa tak bersalah di kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.

"Terlalu banyak indikasi yang tidak masuk akal dalam pemeriksaan," kata Milano kepada Tirto, Senin (13/5/2019) lalu.

Salah satu keganjilan, dia mencotohkan, adalah soal transfer uang ke Vanessa. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan seseorang bernama Rian meminta tolong ke Dani untuk mentransfer uang Rp80 juta kepada muncikari. Uang tersebut lalu menjadi bukti transaksi prostitusi yang diduga melibatkan Vanessa.

Namun, kata Milano, yang sebenarnya mentransfer uang itu bukanlah orang bernama Dani, tetapi seseorang bernama Herlambang Hasea.

"Di berkas acara pemeriksaan, penyidik sendiri namanya Herlambang. Kenapa tidak pernah diperiksa si Herlambang ini sebagai pentransfer?" Kata Milano.

Kejanggalan lain, Milano menambahkan, muncul pada saat penggerebekan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di hotel di Surabaya, Sabtu 5 Januari 2019.

Menurut dia, orang bernama Rian yang disebut sebagai klien dan ikut ditangkap bersama Vanessa, hanya dikenakan wajib lapor selama 10 hari. Padahal, mayoritas wajib lapor umumnya selama 2x1 minggu.

Baca juga artikel terkait KASUS PROSTITUSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom