Menuju konten utama

Vanessa Angel Bisa Diuntungkan Karena Kejanggalan Sosok Herlambang

Dalam BAP, Herlambang Hasea adalah orang yang disebut mengirim duit Rp80 juta ke muncikari Vanessa. Namun nama Herlambang hilang dalam dakwaan.

Vanessa Angel Bisa Diuntungkan Karena Kejanggalan Sosok Herlambang
Artis Vanessa Angel menerima surat suara saat mengikuti Pemilu 2019 di TPS yang berada di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruqa/aww.

tirto.id - Sejumlah kejanggalan mengemuka dalam kasus Vanessa Angel, terdakwa penyebar konten pornografi yang dijerat UU ITE. Salah satu janggal yang dimaksud, seperti dinyatakan kuasa hukum Milano Lubis, adalah keterlibatan seseorang bernama Herlambang Hasea yang disebut bagian dari Polda Jatim.

"Yang jelas si Herlambang bagian dari Polda Jatim. Kami tidak bilang dia polisi, tapi dia selalu ada pada waktu penggerebekan," kata Milano kepada reporter Tirto, Selasa (14/5/2019) kemarin.

Pernyataan Milano dipertegas oleh wawancara Herlambang sendiri dengan media. Dalam situs Padang Ekspres, dia disebut bagian dari Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Jatim di bawah pimpinan kasubdit cybercrime AKBP Harrisandi SIK. Dia bilang bergabung dengan kepolisian lewat "jalur sipil."

Anehnya, Inspektur Polisi Dua Dedhi Chrisdianto dan Brigadir Polisi Kepala Levina Magdalena Moniaga, mengaku tak kenal Herlambang. Ini mereka ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019).

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera memilih tak menjawab pertanyaan siapa sebenarnya Herlambang. Dia hanya bilang Polda Jatim tak keberatan jika kuasa hukum lapor ke Propam Polri.

"Sudah, lapor saja. Ada dua hak di situ: hak pelapor yaitu hak Vanessa, dan hak anggota untuk mencari keadilan," kata Frans kepada reporter Tirto.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Herlambang Hasea adalah orang yang disebut mengirim duit Rp80 juta ke Tentri Novanta, salah satu muncikari Vanessa. Transfer dilakukan pada Sabtu 5 Januari 2019, beberapa jam sebelum Vanessa ditangkap di salah satu hotel berbintang di Surabaya.

Namun nama Herlambang hilang dalam dakwaan. Jaksa menyebut kalau yang mentransfer adalah seseorang bernama Dani. Uangnya berasal dari Rian Subroto, yang disebut-sebut merupakan pengusaha asal Lumajang, Jawa Timur.

"Di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) penyidik sendiri namanya Herlambang. Kenapa tidak pernah diperiksa si Herlambang ini sebagai pentransfer?" kata Milano.

Kuasa hukum Vanessa yang lain, Zakir Rasyidin, sudah jauh-jauh hari berkesimpulan kalau kliennya sebetulnya dijebak. "Oleh siapa? Patut diduga orang itu adalah yang mengundang klien saya," katanya Januari lalu, mengutip Antara.

Soal ini, Kombes Frans tak ambil pusing. Dia bilang kalau setiap kuasa hukum pasti membela kliennya. "Kalau dia dijebak, kenapa berada di hotel?" kata Frans.

Dalam situasi demikian, bagaimana kelanjutan kasus Vanessa?

Diuntungkan

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarty, Propam Polri memang harus memeriksa dan mencari bukti serta keterangan saksi terkait untuk membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Sementara persidangan akan berjalan paralel.

"Yang diperlukan sekarang adalah kekuatan pembuktian kedua belah pihak. Pengacara mengaku punya bukti, dan penyidik mengaku punya bukti. Siapa yang pembuktiannya paling kuat, itulah yang berhasil," kata Poengky kepada reporter Tirto.

Sementara ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan penjebakan sebetulnya praktik yang biasa dilakukan polisi, terutama bagi mereka yang memang telah dikategorikan target operasi alias TO.

"Tapi konstruksi hukumnya harus jelas tidak mengada-ada. Konstruksi hukumnya dia sebagai pelaku tindak pidana," Kata Hibnu kepada reporter Tirto.

Hibnu juga bilang kuasa hukum bisa meminta majelis hakim mendatangkan Herlambang meski namanya tak ada di BAP--dan itu sudah dilakukan meski belum dipenuhi. Hakim yang nanti menilai apa itu penting atau tidak.

Pada akhirnya, kata Hibnu, kejanggalan ini "akan menguntungkan terdakwa". Peluang untuk bebas dari semua sangkaan masih terbuka. Syaratnya itu tadi: kuasa hukum mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti dan argumen yang kuat.

Sidang Vanessa Angel selanjutnya akan digelar Kamis (16/5/2019) besok. Kuasa hukum meminta jaksa menghadirkan sejumlah orang, termasuk penyidik Vanessa yang bernama Angga, saksi ahli pidana, dan ahli ITE.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino