Menuju konten utama

Respons KPK Terkait Praperadilan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut

Empat tersangka DPRD Sumut yang mengajukan praperadilan itu adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Respons KPK Terkait Praperadilan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Pengadilan Negeri Medan menyelenggarakan sidang lanjutan praperadilan terhadap empat tersangka anggota DPRD dalam kasus suap APBD Sumatera Utara. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyampaikan jawabannya terkait kekeliruan permohonan praperadilan yang dilakukan empat orang tersebut.

"KPK telah menyampaikan jawaban kemarin di persidangan hari ke-2 dalam dokumen setebal 77 halaman yang telah menjelaskan secara runtut kekeliruan-kekeliruan permohonan praperadilan dan menegaskan keabsahan prosedur yang dijalani KPK hingga melakukan penyidikan dengan 38 orang sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Senin (30/7/2018).

KPK menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili praperadilan karena kedudukan hukum KPK berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait dengan salah satu poin keberatan keempat tersangka yang membantah tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi, KPK menyatakan, poin itu ada di wilayah pokok perkara. Artinya pembahasannya berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor.

"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," kata Febri.

Selain itu, mengenai keberatan keempat DPRD Sumut terkait penetapan tersangka yang dilakukan sejak penyidikan. KPK mengatakan poin keberatan ini sudah sering diuji di sidang praperadilan sebelumnya. Menurut KPK, lembaga antirasuah ini bekerja berdasarkan pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis).

"Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan. KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap 38 orang tersebut telah memenuhi minimal 2 alat bukti tersebut," kata Febri.

Dalam proses praperadilan ini, KPK telah mempersiapkan sekitar 100 bukti yang terdiri dari bukti tertulis, dan elektronik. Selain itu KPK juga melampirkan putusan praperadilan yang membenarkan proses penerapan tersangka.

Sebelumnya, sebanyak empat tersangka suap DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Hal itu disampaikan Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/7/2018).

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo [mantan Gubernur Sumut] pada sejumlah anggota DPRD,” kata Febri seperti dikutip Antara.

Febri mengatakan, jadwal sidang praperadilan itu akan berlangsung pada 26 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Medan.

Empat tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah, Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE) dan Arifin Nainggolan (ANN).

Alasan tersangka Washington Pane mengajukan praperadilan, kata Febri, adalah karena yang bersangkutan tidak menerima uang dari mantan Gubernur Sumut. Selain itu, Washington juga tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

"Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN [Arifin Nainggolan] dan MFL [M Faisal]. Sedangkan tersangka SFE [Syafrida Fitrie] beralasan tidak mengetahui tentang "dana ketok palu". Sedangkan alasan yuridis, penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu," kata Febri.

Menurut Febri, sebagian besar alasan praperadilan itu masuk pada pokok perkara. "Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," tuturnya.

Febri menambahkan, pembahasan pokok perkara juga berada di ranah pembuktian pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Febri Diansyah.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD SUMUT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto