Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 2 anggota DPRD Sumut karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD Sumatera Utara telah menerima uang suap ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Terdakwa perkara suap DPRD Sumatera Utara yakni anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi, divonis 4 tahun penjara karena menerima suap.
Empat anggota DPRD Sumatera Utara akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini terkait kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Penyidik KPK telah lengkap menahan 38 tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara setelah tertangkapnya Ferry Suando Tanuray Kaban dan Dermawan Sembiring.