tirto.id - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, mengembalikan uang sekitar Rp7,65 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan sebanyak 38 tersangka dalam kasus suap tersebut.
"Uang yang dikembalikan tersebut disita dalam proses penyidikan dan akan masuk sebagai bagian dari proses pembuktian nanti di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengembalian uang dan sikap kooperatif tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
"Meskipun, tentu pengembalian tidak menghapus dapat di pidananya seseorang," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, salah satu tersangka, yaitu Sopar Siburian (SSN) juga telah mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) pada penyidik KPK.
Sopar pun telah mengembalikan uang total Rp202,5 juta ke penyidik KPK.
Sampai saat ini, total penyidikan terhadap 12 orang DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat.
12 orang itu antara lain Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal, (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Risnawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI), Sonny Firdaus, (SF), Helmiati (HEI), Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), Sopar Siburian (SSN), dan Analisman Zalukhu (AZU).
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo