Menuju konten utama

KPK Tetapkan 1 Orang Eks Anggota DPRD Sumut Sebagai Buronan

Ferry ditetapkan buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

KPK Tetapkan 1 Orang Eks Anggota DPRD Sumut Sebagai Buronan
Petugas keamanan berjaga-jaga di gedung DPRD Provinsi Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 orang eks Anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk itu KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," ujar Kepala Biro Humas KPK lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (1/10/2018).

Ferry telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap di DPRD Sumut. Febri menerangkan sebelumnya KPK telah 2 kali melayangkan panggilan terhadap Ferry, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. Namun Ferry selalu mangkir dalam pemeriksaan tersebut.

Lebih lanjut, Febri juga meminta bantuan masyarakat untuk memberi informasi terkait keberadaan Ferry ke kantor polisi terdekat, atau langsung ke KPK. Ia pun memperingatkan agar masyarakat bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikan tersangka.

"Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," terang Febri.

Ferry termasuk dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang telah ditersangkakan KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu terkait dengan fungsi dan kewenangan mereka untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut. Selain itu suap tersebut juga dalam rangka persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DPRD SUMUT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra