Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 2 anggota DPRD Sumut karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD Sumatera Utara telah menerima uang suap ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Terdakwa perkara suap DPRD Sumatera Utara yakni anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Penyidik KPK telah lengkap menahan 38 tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara setelah tertangkapnya Ferry Suando Tanuray Kaban dan Dermawan Sembiring.
Ajib Shah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray dalam kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.