tirto.id - Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil enam mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 untuk menjadi saksi bagi dua tersangka berbeda dalam kasus yang sama.
Lima saksi yang dipanggil untuk tersangka M Yusuf Siregar, yakni Yan Syahrin, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean dan Tunggul Pangabean.
Sedangkan satu orang yang dipanggil untuk tersangka Enda Mora Lubis, adalah M Yusuf Siregar.
Dalam penyidikan kasus itu, sekitar 30 anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
"Jumlahnya variatif ada yang mengembalikan Rp5 juta ada juga yang mengembalikan Rp10 juta, Rp15 juta. Ada juga yang mengembalikan Rp200 juta," ungkap Febri.
Ia menyatakan pengembalian uang tersebut akan diterima KPK sebagai uang titipan dan dijadikan bukti penanganan perkara.
Menurut dia, KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.
"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Sebanyak 38 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo