Menuju konten utama

KPK Lanjut Periksa Gubernur Sumut di Kasus Dugaan Korupsi

Dalam seminggu sudah ada beberapa tersangka yang mengembalikan uang sekitar Rp1,7 miliar.

KPK Lanjut Periksa Gubernur Sumut di Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua orang saksi sejak pukul 10.00 WIB yaitu Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut dan Ijeck Shah untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (21/4/2018).

Ijeck Shah adalah calon wakil gubernur Sumut yang berpasangan dengan mantan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2018.

Febri melanjutkan, KPK juga mengagendakan memeriksa sekitar 18 saksi lain dari unsur pemerintah provinsi Sumut, staf DPRD dan pihak swasta. Pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut.

Ia mengatakan, sampai saat ini KPK sudah memeriksa 94 saksi sejak penyidik berada di Medan pada Senin (16/4) sehingga total ada 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya.

Selain itu, beberapa tersangka dalam kasus ini juga mengembalikan uang dan mengaku perbuatannya ke KPK.

"Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," tambah Febri.

Terkait dengan pengembalian uang itu, kata Febri, KPK menghargai sikap kooperatif tersebut. "Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ungkap Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto