tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 2 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim dan Sonny Firdaus.
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah keempatnya menjalani pidana pokok.
Tak berhenti disitu, keduanya juga harus membayar uang pengganti kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Muslim membayar Rp392,5 juta, sementara Sonny Firdaus Rp250 juta.
Muslim dan Sonny dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Uang itu diduga agar kedua terdakwa memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, uang diberikan agar keduanya menyetujui pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno