Menuju konten utama

Tiga Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD Sumatera Utara telah menerima uang suap ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Tiga Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Ratusan Juta
Anggota DPRD nonaktif Sumut Abu Bokar Tambak berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara telah menerima uang suap ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (20/2/2019).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Muhammad Helmi Syarif.

Adapun tiga orang tersebut antara lain Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.

Jaksa mengatakan, Abu Bokar telah menerima Rp477,5 juta, Enda Mora menerima Rp502,5 juta, dan M. Yusuf Siregar menerima Rp772,5 juta. Uang itu diberikan secara bertahap sejak tahun 2013 hingga 2014 oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pudjo Nugroho.

Uang itu diberikan agar ketiganya menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan ikut menyetujui APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu juga agar ketiganya menyetujui APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan APBD TA 2015.

Atas perbuatannya, ketiganya dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Suap tersebut dilatarbelakangi sejumlah tujuan.

Pertama, suap diduga terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, suap diduga terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, suap diduga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Keempat, suap diduga terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DPRD SUMUT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno