tirto.id - Terdakwa perkara suap DPRD Sumatera Utara yakni anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikarenakan tim kuasa hukum memiliki pertimbangan baru terkait pembelaan.
"Ada pertimbangan baru kalau dalam pembelaan ada strategi kita," kata Penasehat Hukum Muhammad Faisal, Rinto Maha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (20/2/2019).
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rinto mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan langsung pada saat pemeriksaan saksi.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa Faisal menerima suap Rp 670 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Uang pemberian itu dilakukan agar Faisal menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan ikut menyetujui APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, juga agar Faisal menyetujui APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan APBD TA 2015, LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Atas perbuatannya, Faisal dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri