Menuju konten utama
Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

KPK Apresiasi Hukuman Pencabutan Hak Politik 4 Anggota DPRD Sumut

KPK memberi tanggapan terhadap vonis 4 Anggota DPRD Sumut. KPK berharap hukuman pencabutan hak politik terus dilakukan.

KPK Apresiasi Hukuman Pencabutan Hak Politik 4 Anggota DPRD Sumut
Terdakwa kasus suap DPRD Rooslynda Marpaung (kiri) dan Rinawati Sianturi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang kembali menerapkan pencabutan hak politik terhadap 4 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

KPK berharap penegak hukum lain akan mendorong pencabutan hak politik terhadap para pelaku korupsi.

"Kami berharap ada sikap konsisten baik dari KPK sendiri atau penegak hukum lain, termasuk pengadilan, agar sanksi pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi yang terbukti, pelaku yang berasal dari sektor politik kami harap bisa konsisten ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam.

Febri tidak menyoal lama waktu pencabutan hak politik keempat Anggota DPRD Sumut tersebut. KPK, kata dia, ingin status pencabutan hak politik sebagai sinyal bahwa seseorang pernah menjalani pidana korupsi. Poin pencabutan hak politik sudah diatur dalam KUHP.

Meski mengapresiasi ada putusan pencabutan hak politik, Febri menyatakan KPK belum bersikap untuk banding atau tidak. Mereka perlu mendiskusikan sebelum menyatakan banding atau tidak.

"Sikap KPK apakah menerima atau banding saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu, tentu jaksa akan melakukan analisis dan mengusulkan pada pimpinan. Apa keputusannya akan disampaikan segera sebelum batas masa waktu berakhir," terang Febri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 4 anggota DPRD Sumatera Utara. Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Keempat orang itu antara lain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Keempatnya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama 2 tahun setelah keempatnya menjalani pidana pokok.

Keempat orang itu dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap dari mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Dikatakan, Rijal Sirait menerima Rp477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda menerima Rp885 juta, dan Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD SUMUT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno