Menuju konten utama

Usai Divonis, Anggota DPRD Sumut Menyatakan Masih Pikir-Pikir

Anggota DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis hakim pengadilan Tipikor.

Usai Divonis, Anggota DPRD Sumut Menyatakan Masih Pikir-Pikir
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Anggota DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga tidak langsung menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dirinya. Melalui penasihat hukumnya, politikus Partai Demokrat itu menyatakan akan pikir-pikir atas vonis hakim.

"Kami menetapkan pikir-pikir dulu," kata kuasa hukum Tiaisah kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/2/2019).

Senada dengan penasihat hukum, jaksa KPK pun menyatakan masih meminta waktu untuk berpikir atas putusan ini. Dengan demikian, kedua belah pihak memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada anggota DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

"Menyatakan bahwa terdakwa Tiaisah Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Tiaisah juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Tiaisah juga harus membayar uang pengganti Rp297 juta, dan hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Tiasiah Ritonga diduga telah menerima total Rp480 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Uang itu diberikan diduga agar Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, uang itu juga diberikan agar ia menyetujui pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Hukuman ini hampir sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Tiaisah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, pencabutan hak politik, dan membayar uang pengganti.

Tiaisah dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD SUMUT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri