tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Menyatakan bahwa terdakwa Tiaisah Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Tiaisah juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Tiaisah juga harus membayar uang pengganti Rp297 juta, dan hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Tiasiah Ritonga diduga telah menerima total Rp480 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Uang itu diduga agar Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu juga agar ia menyetujui pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Hukuman ini hampir sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Tiaisah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, pencabutan hak politik, dan membayar uang pengganti.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri