tirto.id - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini terkait kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
"DPRD Medan ada yang putus hari ini," kata kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/2/2019).
Anggota DPRD yang menjalani sidang putusan hari ini antara lain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014, dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut para legislator Sumatera Utara dengan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, pencabutan hak politik, dan membayar uang pengganti. Mereka dinilai telah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Jaksa mengatakan, Rijal Sirait menerima Rp477 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda menerima Rp885 juta, dan Tiasiah Ritonga menerima Rp480 juta.
Uang itu diduga agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu juga agar menyetujui pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno