tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban dan Dermawan Sembiring.
"Dilakukan penahanan terhadap dua orang anggota DPRD Sumatera Utara yaitu DS dan FST. Setelah dua orang ini ditahan, berarti seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara ini sudah ditahan yang kami umumkan sekitar April 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan Anggota DPRD Sumut sempat menjadi buronan KPK selama 4 bulan. Sembiring diagendakan pemeriksaan pada Jumat (11/1/2019).
Febri mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama. Dermawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Ferry ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Febri juga mengungkapkan bahwa Dermawan telah memgembalikan uang kepada KPK sekitar Rp270 juta. Tindakan tersebut, kata Febri, akan menjadi pertimbangan KPK sebagai salah satu faktor meringankan hukuman.
"Tersangka DS (Dermawan Sembiring) sampai hari ini sudah mengembalikan beberapa kali. Jadi ada pengembalian uang beberapa kali ke KPK sekitar Rp270 juta totalnya," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK mengapresiasi sikap DS. Walau tidak meghapus pidana, KPK akan memasukkan dalam pertimbangan saat proses hukum.
Dalam kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga para tersangka telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing orang menerima sebesar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Uang itu diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013-2014.
Ke-38 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri