tirto.id - Salah satu tersangka korupsi DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta pada Jumat (11/1/2019) pagi. Ferry sebelumnya merupakan buronan KPK dalam kasus suap korupsi Sumut.
Dari pantauan Tirto, Ferry datang sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan peci putih. Pria yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Bulan Bintang itu pun masuk ke KPK dengan membawa koper, namun ia tak mau memberikan penjelasan apa pun kepada wartawan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kedatangan Ferry.
"Tadi jam 10.00 datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1/2019).
KPK telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Ferry. Penerbitan DPO dilakukan setelah Ferry mangkir dalam dua kali pemanggilan KPK, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. KPK pun mengirimkan surat pada Kapolri.
SES National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia menyebutkan, surat yang terbit tertanggal 28 September 2018 itu adalah tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban alias FST.
Ferry merupakan seorang dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang telah ditersangkakan KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Suap itu terkait dengan fungsi dan kewenangan mereka untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut.
Selain itu, suap tersebut juga dalam rangka persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno