tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang tersangka suap DPRD Sumatera Utara atas nama Musdalifah (MDH) di Tiara Convention Center, Medan, Sumatera Utara (26/08/2018).
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini dijemput paksa setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK.
"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/08/2018).
Lembaga anti-rasuah ini telah 2 kali memanggil Musdalifah, pemanggilan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2018. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan.
Pemanggilan kedua dilakukan untuk pemeriksaan tanggal 13 Agustus 2018, tapi Musdalifah kembali mangkir dengan alasan sedang menikahkan anaknya.
Penangkapan akhirnya dilakukan pada Minggu 26 Agustus 2018 sekitar pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan, Sumatera Utara. Kemudian ia dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rencananya pagi ini KPK akan menerbangkan Musdalifah ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait APBD. Dari 38 tersangka itu, KPK telah menahan 18 orang.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra