Menuju konten utama

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumatera Utara

KPK melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus suap DPRD Sumut yakni Biller Pasaribu dan Pasaruddin Daulay, pada Senin (20/8/2018).

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumatera Utara
Ilustrasi. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers kepada awak media. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara atas nama Biller Pasaribu (BPU) dan Pasaruddin Daulay (PD). Keduanya akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

"Tadi setelah proses pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut ada 2 orang yang diperiksa. Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (20/08/2018).

Adapun untuk tersangka BPU, ia akan ditahan di rumah tahanan cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih selama 22 hari kedepan. Sementara itu, untuk tersangka PD akan ditahan di rumah tahanan cabang KPK yang berlokasi di Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Selain memeriksa keduanya, sebenarnya KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yakni tersangka atas nama Richard Eddy Marsaut Lingga (REM) dan Syafrida Fitrie (SFE). Namun keduanya berhalangan hadir.

"Jadi nanti kami akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah anggota DPRD yang belum hadir," kata Febri

Selain itu, KPK pun mengingatkan kepada para tersangka untuk kooperatif karena itu dirasa akan lebih baik bagi tersangka maupun tahanan dalam perkara ini.

"Jangan lagi ada alasan-alasan yang tidak sah dan sesuai dengan hukum yang kemudian digunakan," kata Febri

Pada 3 April 2018, KPK sudah mengumumkan penetapan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban dan Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Suap tersebut dilatarbelakangi sejumlah tujuan.

Pertama, suap diduga terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, suap diduga terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, suap diduga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Keempat, suap diduga terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD SUMUT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo