tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Keempat orang itu antara lain Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Keempatnya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik mereka selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Keempat orang itu dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap dengan nilai beragam dari Gatot Pudjo Nugroho. Misalnya, Rijal Sirait menerima suap Rp477 juta dan Fadly Nurzal mendapat Rp960 juta. Sedangkan Rooslynda menerima Rp885 juta, dan Rinawati Sianturi Rp 505 juta.
Suap itu diberikan agar keempatnya menyetujui pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut 2012 dan APBD Perubahan 2013, APBD 2014, APBD-P 2014, APBD 2015, dan LPJP APBD 2014.
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar mereka dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, pencabutan hak politik, serta membayar uang pengganti.
Keempatnya dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom