Menuju konten utama

KPK: 4 Tersangka Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan

Empat tersangka itu adalah, Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

KPK: 4 Tersangka Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sebanyak empat tersangka suap DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/7/2018).

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo pada sejumlah anggota DPRD,” kata Febri seperti dikutip Antara.

Febri mengatakan, jadwal sidang praperadilan itu akan berlangsung pada 26 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Medan.

Empat tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah, Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE) dan Arifin Nainggolan (ANN).

Alasan tersangka Washington Pane mengajukan praperadilan, kata Febri, adalah karena yang bersangkutan tidak menerima uang dari mantan gubernur Sumut. Selain itu, Washington juga tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

"Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN [Arifin Nainggolan] dan MFL [M Faisal]. Sedangkan tersangka SFE [Syafrida Fitrie] beralasan tidak mengetahui tentang "dana ketok palu". Sedangkan alasan yuridis, penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu," kata Febri.

Menurut Febri, sebagian besar alasan praperadilan itu masuk pada pokok perkara. "Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," tuturnya.

Febri menambahkan, pembahasan pokok perkara juga berada di ranah pembuktian pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Febri Diansyah.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD SUMUT

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto