Menuju konten utama

KPK Periksa 22 Saksi untuk Dalami Korupsi 38 Anggota DPRD Sumut

Ke-22 saksi yang diperiksa terdiri atas sejumlah unsur seperti Anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat dan PNS pemprov.

KPK Periksa 22 Saksi untuk Dalami Korupsi 38 Anggota DPRD Sumut
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kanan). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 22 saksi untuk 38 tersangka kasus korupsi APBD-P Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2013-2014.

"Hari ini, 22 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan rencana dilakukan di kantor Kajati Prov. Sumut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (22/5/2018).

Febri menerangkan, ke-22 saksi yang diperiksa terdiri atas sejumlah unsur seperti Anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat dan PNS pemprov.

Hingga saat ini, sekitar 30 Anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang sejumlah Rp1,9 miliar dan terus bertambah. Sementara itu, uang yang dikembalikan dari korupsi Sumut sejak awal penyidikan yang menyasar 38 tersangka mencapai Rp3,7 miliar.

KPK pun masih memetakan pihak yang kooperatif atau tidak dalam pemeriksaan. Namun, Febri mengimbau agar semua pihak kooperatif dalam kasus korupsi APBD-P Sumut.

"Kami ingatkan kembali, sikap koperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini," kata Febri.

KPK resmi mengumumkan ke-38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, yang diduga menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Selasa (3/4/2018).

Adapun nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot untuk sejumlah kebijakan. Kebijakan pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014, persetujuan pengubahan anggaran pendapatan dan belanja provinsi Sumut periode 2013-2014, pengesahan APBN Sumut tahun 2014-2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015.

Penetapan ke-38 tersangka tersebut merupakan penetapan ketiga pasca pengembangan perkara suap korupsi mantan Gubernur Sumut.

Pada tahap pertama, KPK menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Ajib Shah. Di tahap kedua, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, yakni Muhammad Afad, Budiman Pardamean, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Atas penerimaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBDP SUMUT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora