tirto.id - Presiden Joko Widodo (Widodo) enggan berkomentar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas soal batas umur capres-cawapres. Ia enggan mengomentari karena takut dianggap mengintervensi proses hukum.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalahmengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam keterangan dari Cina, Senin (16/10/2023).
Sebagai catatan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonan yang dikabulkan, MK menambah norma seseorang berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres selama sudah pernah menjadi kepala daerah.
Jokowi juga menjawab soal kemungkinan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres usai permohonan Mahkamah Konstitusi dikabulkan.
Presiden Jokowi menuturkan, penentuan capres-cawapres adalah ranah partai politik. Ia meminta hal itu ditanyakan ke partai karena eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak ikut dalam penentuan capres-cawapres.
"Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi.
Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dari enam gugatan tersebut, tiga ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan putusan ini berlaku mulai Pemilu 2024.
“Salinan putusan ini akan diberikan dalam tiga hari kerja,” kata Anwar, Senin (16/10/2023).
Dari enam gugatan, MK juga mengabulkan salah satu permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri