Menuju konten utama

BEM SI Kecewa MK Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

BEM SI Kerakyatan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyesuaian usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

BEM SI Kecewa MK Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - BEM Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyesuaian usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). BEM SI lantas mengajak semua elemen masyarakat untuk berunjuk rasa pada 20 Oktober 2023.

"Kami, BEM SI Kerakyatan, menyatakan sikap kekecewaan terhadap putusan MK," kata perwakilan BEM SI Kerakyatan, Melki Sedek Huang, di depan Gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Kami pun mengundang seluruh elemen masyakarat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023," kata Melki.

BEM SI Kerakyatan merasa kecewa lantaran menilai MK tidak sepatutnya mengubah UU. Menurut Melki, pengubahan UU seharusnya ranah pihak legislatif alias DPR.

Di satu sisi, Melki menilai, penyesuaian usia minimal capres-cawapres itu juga terkesan politis. Ia pun memandang, putusan MK justru melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Mengingat, putusan MK soal penyesuaian usia capres-cawapres lekat kaitannya agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa menjadi cawapres.

"Hari ini, kita kembali menemukan fenomena yang sama, yaitu lahirnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo," tegas Melki.

Ia menambahkan, sebelum menggelar aksi besar-besaran pada 20 Oktober 2023, BEM SI Kerakyatan hendak terlebih dahulu mengadakan konsolidasi pada 17 Oktober 2023.

Melki turut mengajak masyarakat agar mengikuti konsolidasi yang akan digelar di Politikenik Negeri Jakarta (PNJ), Jakarta Selatan.

"Tanggal 17 Oktober 2023 besok, kami undang seluruh elemen masyarakat sipil untuk rapat, melawan, berkonsolidasi, di kampus PNJ," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN BATAS USIA CAPRES CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang