tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana. Agenda tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono.
"Iya, betul [ada sidang putusan perkara nomor 141]. Sesuai jadwal sidang yang sudah diagendakan," kata Fajar dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Untuk diketahui, Brahma meminta agar pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah. Frasa yang dipersoalkan, yaitu "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Kemudian, bunyi Pasal 169 huruf q yaitu "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Dalam petitumnya, Brahma meminta agar MK mengizinkan hanya kepala daerah tingkat provinsi yang menjadi capres-cawapres. Sebab itu, dalam petitum Brahma, Pasal 169 huruf q, berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
Untuk diketahui, putusan gugatan nomor 90 merupakan muara persoalan di MK. Putusan dianggap memuluskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres. Persoalan ini tak lepas kaitannya dengan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Sejumlah pihak kemudian melaporkan Anwar dan hakim konstitusi lain atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK kemudian dibentuk untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin