tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengungkap alasan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus bocornya informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Komandan Hukum dan Advokasi TKN Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya ingin agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dipandang sebagai lembaga yang terhormat.
"Untuk menjaga supaya MK kita ini betul-betul terhormat kami berpendapat penting kami tekankan, dan kami akan kawal agar penegak hukum membongkar dan mengusut tuntas supaya klir lah," kata Hinca di Kantor Sekber Relawan, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.
Ketika disinggung sudah menduga sosok yang membocorkan informasi RPH, Hinca menjawab diplomatis. Hinca memberi kewenangan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.
"Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, kami serahkan kepada aparat penegak hukum. [Tapi] kami kawal. Karena kebetulan kami semua di Komisi III," ucap Hinca.
Sebelumnya, Hinca Pandjaitan mengatakan kebocoran informasi RPH MK merupakan tindakan pidana. Pihaknya meminta polisi melakukan penelusuran.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) menemukan peristiwanya, pembocoran itu," kata Hinca di Sekber Relawan, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusan MKMK dijelaskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi. Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pimpinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang