Menuju konten utama

Alasan MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres

MK menuturkan jika mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun sebuah pelanggaran moral.

Alasan MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres
Suasana Sidang Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hakim konstitusi menuturkan, jika mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun merupakan sebuah pelanggaran moral. Selain itu, pemilihan umum capres-cawapres dengan batas umur di bawah 35 tahun tidak menimbulkan problematika lembaga kenegaraan dan terjadi kebuntuan hukum.

Selain itu, tidak ada ketentuan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Mahkamah juga menilai perubahan batas norma antara capres-cawapres dan KPK tidak bisa disamakan.

"Dalam hal ini norma pasal 169 huruf q undang-undang 7 tahun 2017 juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut pasal 1 angka 3 undang-undang 39 tahun 1999," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penentuan batas usia minimal capres cawapres merupakan pilihan kebijakan pembuat undang-undang. Mahkamah menekankan agar penentuan capres-cawapres tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional.

"Berdasarkan hal tersebut menurut mahkamah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Dalam putusan tersebut, dua hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Terhadap putusan mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah," kata Anwar.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN BATAS USIA CAPRES CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin