Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Dua Hakim Dissenting Opinion

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Dua Hakim Dissenting Opinion
Suasana Sidang Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dua dari sembilan hakim MK menyatakan dikabulkan sebagian atas permohonan gugatan tersebut.

“Terjadi dissenting opinion, yakni hakim Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).

Seperti diketahui, gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Dedek Prayudi dari PSI akan memasuki babak akhir. Hari ini pembacaan putusan dilakukan atas gugatan yang sama terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tujuh pihak ke MK.

Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto