tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono merespons perihal pengendara yang mengeluh polusi udara yang disebabkan oleh asap knalpot kendaraan besar dari truk hingga kontainer di jalan raya Marunda dan Cakung Cilincing (Cacing) atau biasa warga sekitar menyebutnya 'Jalur Tengkorak'.
Menanggapi hal tersebut, Heru mengatakan untuk bertanya langsung kepada pihak pemilik kendaraan-kendaraan besar tersebut.
"Ya tanya sama yang kontainernya," kata Heru di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).
Heru menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi kepada kendaraan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Heru juga mengatakan Pemprov DKI akan melakukan tindak lanjut ke lokasi tersebut.
"Kalau masih ada yang melanggar, masih bisa ditindak oleh dinas perhubungan," pungkasnya.
Pengguna jalan mulai dari pengendara motor ojek online (Ojol) hingga buruh pabrik Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengeluh akibat asap knalpot dari kendaraan besar dari truk besar dan kontainer hingga debu berbentuk pasir di 'Jalur Tengkorak' Cilincing, Jakarta Utara.
Polusi udara tersebut mengakibatkan para pengendara iritasi mata, gatal-gatal, hingga mengalami kerabunan atau mata minus.
KBN berada sekitar 5 km dari pelabuhan utama Tanjung Priok dengan luas kawasan mencapai 176,7 hektare. Sebagian besar, sekitar 166,6 hektare berstatus kawasan berikat, sedangkan sisanya berstatus non-berikat. Di lokasi ini beroperasi 104 pelanggan pengolahan (produsen) yang 78 di antaranya adalah pelanggan asing, serta 15 perusahaan pergudangan dan 34 usaha jasa lainnya.
Sebagai salah satu pusat bisnis industri manufaktur, Cilincing juga dikenal dengan wilayah berpolusi tinggi. Dalam laporan Ventusky- sebuah perusahaan yang berfokus pada visualisasi data meteorologi (curah hujan, kecepatan angin, suhu, kualitas udara) secara realtime- selama seminggu terakhir, kualitas udara atau PM2.5 di Cilincing mencapai 348 mikrogram per meter kubik (µg/m3) pada jam 4 pagi- 9 Desember 2022.
Selanjutnya pada jam 1 siang, kualitas udaranya menurun menjadi 65 µg/m3. Sayangnya kualitas udara tersebut tak bertahan lama sebab pada jam 10 malam meningkat kembali menjadi 354 µg/m3.
Pola meningkat dan menurunnya polusi udara PM2.5 pada dini hari, siang dan malam terjadi selama enam hari ke depan- 15 Desember 2022. Jumlah itu di atas ambang batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sementara itu, laporan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan PM2.5 tiga tahun terakhir di atas ambang batas tahunan yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 15 µg/m3. Pada 2019, PM 2.5 di Kelapa Gading mencapai 43 µg/m3, 2020 mencapai 33 µg/m3 dan 2021 mencapai 37 µg/m3.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto