Menuju konten utama

Resmi Ditahan KPK, Idrus Marham: Saya Siap Mengikuti Proses Hukum

Idrus Marham menyatakan siap mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh KPK di kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Resmi Ditahan KPK, Idrus Marham: Saya Siap Mengikuti Proses Hukum
Idrus Marham di kantor KPK usai resmi ditahan, Jumat (31/8/2018). tirto/M Bernie Kurniawan.

tirto.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, pada Jumat (31/8/2018). Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut keluar dari Gedung KPK dengan memakai rompi oranye pada pukul 18.27 WIB atau setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.

Setelah resmi ditahan oleh KPK, kepada wartawan, Idrus menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi gini ya, seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan yang ada," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia pun berkali-kali menegaskan dirinya menghormati proses hukum. Meski begitu, Idrus enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya, terutama tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk politikus Golkar selain dia, di kasus suap PLTU Riau-1.

“Saya tidak bicara masalah itu [keterlibatan pihak lainnya]. Biar nanti penyidik yang menyampaikan. Hari ini pemeriksaan perdana saya sebagai tersangka, ada hal-hal yang sifatnya umum [ditanyakan penyidik],” kata Idrus.

"Biarkan pelan-pelan, tidak boleh kita menceritakan sesuatu yang belum sampai pada tahapan-tahapan yang ada," Idrus menambahkan. “Ini nanti ada tahapannya.”

Menurut Idrus, dia menghormati langkah KPK menahannya karena meyakini Komisi Antirasuah bekerja sesuai prosedur hukum yang ada.

“KPK tak mungkin ambil langkah yang tak sesuai dengan prosedur. KPK punya logika hukum, jangan lihat dengan logika kita sendiri, jadi kita harus melihatnya juga dengan logika hukum,” ujar dia.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Idrus Marham (IM) ditahan untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4 untuk keperluan penyidikan.

Idrus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2018. KPK menduga Idrus dijanjikan uang USD1,5 juta oleh pemegang saham PT Blackgold Natural Resources yang juga tersangka pemberi suap di kasus proyek PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo.

Sejauh ini, selain Idrus, politikus Golkar lainnya Eni Maulani Saragih sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka penerima suap di kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom