tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (31/08/2018). Penahanan dilakukan 20 hari di rutan cabang KPK di K4.
"IM ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/08/2018).
Idrus sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2018 lalu.
KPK menyebut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh pemegang saham PT Blackgold Natural Resources yang juga tersangka kasus ini Johannes B. Kotjo.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia akhirnya keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.27 WIB sudah dengan mengenakan rompi oranye khas KPK.
Idrus Marham dalam komentar pertamanya sebagai tahanan KPK menyatakan hormat kepada proses hukum dan siap menjalani proses-proses yang ada
"Seperti yang sudah saya jelaskan tadi bahwa saya menghormati proses hukum yang dijalani KPK," kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora