Menuju konten utama

Idrus Marham Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

"Hari ini, 31 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan dua tersangka yaitu: ENS [Eni Maulani Saragih] dan IM [Idrus Marham]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Idrus Marham Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1
Menteri Sosial Idrus Marham di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/8/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap dalam kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/08/2018).

Selain itu KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk salah seorang tersangka lainnya dalam kasus yang diduga bernilai 900 juta dolar AS ini, yakni Eni Maulani Saragih.

"Hari ini, 31 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan dua tersangka yaitu: ENS [Eni Maulani Saragih] dan IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Idrus setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (24/8/2018) lalu.

KPK menyebut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.

Sementara itu di hari yang sama KPK pun juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT PJBI [Pembangkitan Jawa Bali Investasi] Dwi Hartono.

"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang Proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme dan skema kerjasama proyek PLTU Riau-1," kata Febri.

Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi Dwi Hartono. Pada 26 Juli lalu KPK pun pernah memanggil Dwi Hartono dan Direktur Keuangan PT PJBI Amir Faisal. Keduanya saat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri